Tuesday, December 11, 2018

Polresta Tangerang Menahan Pembobol ATM yang Selalu Bertindak di Berbagai Tempat

3 tersangka pembobol mesin ATM dibekuk petugas Polresta Kota tangerang. Sedangkan tiga was-was yang lain lain masih diburu petugas.

Tersebut ditangkap pada tempat dan saat yang berbeda. Karet was-was tersebut sempat berwarung kelam jadi kaki itu ditembak aparat.

Operasi pengetahuan perkongsian pembobol ATM itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kota tangerang AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif menjelaskan, ke-3 was-was yang dibekuk ialah MJS (51) warga Medan Kebon Kalapa, Kecamatan Psarkemis, Kabupaten Kota tangerang.

Selain itu, IZ (25) warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kota Musi Banyuasin, dan UN (47) kelompok Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Kota tangerang.

Sedangkan 3 was-was lain yang masih diburu alat yakni ER, RD nama panggilan Joko, & Oyok yang ditetapkan sebagai susunan pencarian orang-orang (DPO).

Daripada segi Sabilul, penangkapan para was-was tersebut berawal dari memo warga, kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu.

"Pada tercecer 2 Desember 2018, Menyunggi Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi dengan tim dari Polres Serang. Koordinasi itu dikerjakan supaya upaya penangkapan kejai tokoh bobol ATM menguasai daerah itu dapat pergi secara baik, " ujar Sabilul, Selasa (11/12/2018).

Daripada ulasan diketahui bahwa ikatan sudah beraksi di beberapa wilayah dalam Indonesia.

Meronce berlaku di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Fokus, menggasak uang sebesar Rp 220 juta dan dalam Salatiga, Jawa Tengah, membimbit sekitar Rp 60 juta.


"Di wilayah Serang & Kota Tangerang, komplotan tersebut diperkirakan meraup uang kelengahan sebesar hampir Rp 1 miliar, " ucapnya.

Geng itu sudah 3 periode melakukan aksinya di tempat Banten yakni tanggal 19 serta 27 Oktober 2018, dan 6 November 2018.

Sesudah mengidentifikasi karet was-was, petugas keamanan langsung melakukan warta terhadap tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Gagah, Provinsi Munjul, Kecamatan Solear, Kota Tangerang pada 3 Desember 2018.

Keterangan yang diberikan MJS mengarahkan alat keamanan untuk meringkus tersangka beda yakni IZ yang diciduk di Tanah Mas, Jakarta Induk.

Kemudian, was-was IZ meluluskan keterangan hingga tersangka UN bersembunyi yang persekitaran saudaranya di Priuk Gembor, Metropolitan Tangerang.

Namun, pada saat para tersangka diminta mengisyaratkan lokasi persembunyikan alat-alat yang digunakan bagi melaksanakan aksi kejahatan, merencanakan mengikuti petugas dan bertenggang mundur.

"Kami kendati menjemput kelakuan ulet dan terukur secara menembak kaki ke-3 was-was, " kata Sabilul.

Terhadap polisi, para tersangka meluluskan menggempur mesin ATM beserta ragam menjebol pondong langit-langit dan membobol perabot ATM beserta alat las.

Daripada tangan karet was-was, polisi mengendalikan alat-alat yang diduga dipakai para tersangka ketika melancarkan kesibukan jahatnya.

"Alat-alat tersebut diantaranya 1 akibat tabung oksigen, memotong, tang, kunci kompatibel, sendi inggris, dan blender penggal, " ucapnya.

Untuk menitipkan perbuatannya, karet tersangka kini harus mendekam di rintangan Polresta Kota tangerang.

Para tersangka dijerat Perkara 363 KUHP beserta bahaya hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus merenggangkan tersangka lain yang sudah menjadi DPO, " ujar Sabilul.

0 comments

Post a Comment